Jejamo.com, Lampung Selatan – Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung dalam satu bulan terakhir menangkap 11 pelaku gembong narkoba sejak 12-18 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, turut digagalkan peredaran 3 kg sabu-sabu, 69 kg ganja, dan 1.300 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, mengatakan, pengungkapan ini hasil gabungan tim terpadu yang di antaranya Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai. Barang-barang tersebut rata-rata digagalkan penyelundupannya di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan juga di Bandar Lampung.
“Pada awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Jalan Haji Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022),” terang AKBP FX Winardi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat, 3/6/2022.
Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM.
Dari penggerebekan pertama di salah satu rumah di Kedamaian, ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit ponsel, dan pelaku yaitu IRF dan RFK. Kemudian dalam pengembangan polisi berhasil menangkap pelaku TRM.
“Sementara pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 kg sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ,” tambah Winardi.
Awalnya polisi mengamankan dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus sabu-sabu seberat 3 kg tersebut yang diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis sore (26/5/2022) dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok di Hotel Mataram Baru, NTB.
“Kemudian pada Sabtu malam (28/5/2022), tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW,” jelas Winardi.
Pengungkapan 69 kg ganja ini bermula saat tim kepolisian mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 kg hendak dikirim ke Bekasi.
Dari interogasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil ditangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi. Disinggung terkait jaringan, para gembong ini jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang tersebut hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung.(*)[Abing]