Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit 1 AKBP Raswanto mengatakan, dua anggota DPRD Pesawaran, yakni Wakil Ketua Rama Diansyah dan Yudianto, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pekan lalu, kini ditempatkan di Rehabilitasi Narkoba BNN Kalianda Lampung Selatan, berikut satu warga sipil, Hendra.
“Proses hukum tersangka Rama Diansyah dan Hendra tetap berlanjut. Sedangkan Yudianto murni dilakukan rehabilitasi. Rama dan Hendra terbukti menyimpan dan memiliki, serta positif memakai sabu-sabu,” kata dia saat dihubungi via telepon, Rabu, 11/1/2017.
Sementara itu, Nurul Hidayah, kuasa hukum Rama Diansyah mengatakan, kliennya dibebaskan dari ruang tahanan oleh penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba untuk menjalani rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Selasa malam, 10/1/2017.
“Rama Diansyah sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Lampung untuk rawat jalan atau konselir BNN Kalianda Lampung Selatan selama 6 minggu. Itu berdasarkan rekomendasi tim Assemen BNN Lampung dan Ditnarkoba Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung,’ ungkapnya via telepon.
Nurul mengatakan, barang bukti sabu-sabu bukan milik kliennya. Menurutnya, dari hasil penyidikan, tidak didapati barang bukti.
“Soal kepemilikan barang tersebut, itu bukan milik klien saya. Hanya positif tes urine. Masalah kepemilikan barang itu juga sebenarnya bukan ranah saya. Kalau masalah ini silakan tanyakan ke penyidik,” tuturnya.
Beberapa hari lalu Rama Diansyah dan Yudianto ditangkap petugas saat mengonsumsi sabu-sabu.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com