Jejamo.com, Tulangbawang Barat– Karena masih ada seribuan warga yang belum melakukan perekamaan KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulangbawang Barat berinisiatif untuk memberikan kemudahan kepada warga melakukan perekaman.
Hal itu diungkapkan A Hariyanto, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tulangbawang Barat, di ruang kerja kepada jejamo.com pada Kamis 3/1/2019.
Hariyanto mengatakan, hingga ahir tahun 2018 tercatat berkisar 206 ribu penduduk yang telah wajib memiliki KTP elektronik.
“Minggu depan kami akan lakukan kunjungan ke sekolah tingkatan MAN dan ke wilayah kecamatan untuk melakukan perekaman terhadap pemilih pemula yang belum melakukan perekaman.” terangnya.
Menurut Hariyanto, jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman di Kabupaten tersebut telah sedikit bahkan di antaranya Kecamatan Way Kenanga hanya ada 20 orang yang belum melakukan perekaman.
Namun, tetap disiapkan juga alat perekaman di setiap kecamatan untuk mengatisipasi adanya warga yang belum terdata yang telah wajib memiliki KTP.
Hal itu, kata dia, demi memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan perekaman karena akan lebih dekat dengan letak rumah warga.
“Kami berharap kepada warga Kabupaten Tulangbawang Barat yang belum melakukan rekaman agar dapat segera melakukan perekaman di kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga,” pungkas Hariyanto. [Buhairi Aidi/Mukaddam]