Jejamo.com, Bandar Lampung– Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Augustinus Berlianto Pangaribuan, menjelaskan, enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang ditangkap merupakan pengendar jaringan kampus.
“Sampai dengan saat ini mereka merupakan pengendar jaringan kampus, kalau untuk menjual barang tersebut di kalangan kampus mereka ini tidak melihat siapa yang membeli mau dari kalangan kampus atau bukan mereka layani,” ujarnya kepada jejamo.com, Senin, 22/8/2016.
Ia menambahkan, para pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang rekannya bernama Adi (DPO) dan barang haram itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku.
“Selain diedarkan mereka menggunakan barang itu sendiri, mereka juga mengaku belum lama mengedarkan ganja itu. Tapi, kalau melihat dari jumlah barangnya dari mahasiswa ini mereka cukup berani dengan memegang barang sebanyak 2 kilogram,” urainya.
Augustinus menuturkan, para pelaku ini bukan orang awam kalau dilihat dari barang buktinya, menurutnya, kalau orang awam hanya memiliki barang satu paket atau beberapa linting yang baru coba-coba.
“Mereka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Adi (DPO), dari pengakuan mereka tidak mengetahui rumah Adi, mereka hanya bertemu dibeberapa tempat dan transaksinya hanya melalui telepon terus ketemu,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com