Jejamo.com, Tanggamus – Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus melakukan survei dua rumah tidak layak huni milik Kurniawan dan Hayati di Pekon Binjaiwangi Kecamatan Pugung.
Yudi, staf Bidang Penyediaan Perumahan PUPR Tanggamus mengatakan, atas petunjuk Kepala Bidang, dirinya melakukan asesmen kedua rumah tersebut. Mulai dari kelengkapan surat hak milik tanah, serta KTP dan kartu keluarga sebagai syarat untuk melakukan pemugaran menjadi rumah layak huni.
“Kedua rumah tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemugaran senilai Rp17.5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang,” jelasnya kepada Jejamo.com, Jumat, 28/5/2021.
Ditambahkannya, pihaknya akan mengupayakan untuk mengirimkan material bangunan secepatnya, setelah dilakukan pendataan kebutuhan bangunan.
Kepala Pekon Binjaiwangi, Akmaluddin mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus yang akan melakukan pemugaran kedua rumah warganya.
“Kedua rumah tersebut memang layak dilakukan pemugaran. Kendala perekonomian mereka, menjadi peyebab belum bisa dilakukan pemugaran menjadi rumah layak huni,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar ke depannya, Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR Tanggamus bisa melakukan pemugaran rumah lain yang tidak layak huni di pekonnya.(*)[Zairi]