Jejamo.com, Lampung Selatan – Sebanyak 9 kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya ditemukan Dians Perhubungan Lampung Selatan saat melakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin, 15/2/2021.
Tercatat ada 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton.
“Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh.
“Kita berikan surat pernyataan dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan atau pemilik kendaraan,” tambahnya.
Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya over dimensi. Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.
“Kita lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Ke depan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama peduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” jelas Mulyadi.(*)