Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memberikan imbauan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat fasilitas umum.
Namun hingga saat ini, masih terlihat sejumlah kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Bandar Lampung memasang APK weperti banner calon anggota legislatif dan calon presiden di kaca belakang angkot.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, beberapa angkot dari berbagai jurusan telihat masih memasang banner calon anggota legislatif dan calon presiden nomor urut 01.
Di antaranya angkot jurusan Telukbetung-Tanjungkarang, Rajabasa-Tanjungkarang, Kemiling-Tanjungkarang dan masih ada beberapa lagi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan menyisir angkutan umum yang memasang stiker atau banner di bagian mobil.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, hal itu dilakukan agar memberikan efek jera kepada para calon anggota legislatif yang melanggar aturan. [Andi Apriyadi]