Jejamo.com. Bandar Lampung – Sekretaris Perusahaan PTPN VII Agus Faroni mengirim rilis perihal mediasi antara manajemen dan seratusan Pekerja Unit Usaha Bergen hari ini.
Sebelumnya, sejak siang tadi, seratusan pekerja Unit Usaha Bergen berdemo di Kantor Direksi PTPN VII di Kedaton, Bandar Lampung. Mediasi masih berlangsung hingga berita ini naik siar.
Agus dalam rilis menjelaskan, persoalan yang disampaikan kepada manajemen adalah masalah bersama. Menurut dia, mediasi dilakukan guna menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh karyawan.
Baca: Demo Pekerja Unit Bergen di PTPN VII, Ini Tuntutannya
“Sebenarnya diskusi pernah berlangsung di Unit Bergen. Tetapi karena kurang puas, mereka datang ke kantor direksi. Tidak apa-apa sering datang ke sini, tapi mungkin dengan cara yang elegan atau sambil ngopi-ngopi gitu,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, persoalan yang dibahas adalah tuntutan karyawan ke direksi yang meminta perusahaan untuk membayar gaji lebih tepat waktu, kemudian memperbaiki kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan meminta pertimbangan kembali keputusan mutasi.
“Soal tuntutan karyawan, direksi sedang pontang-panting berjuang mengatasi defisit keuangan. Terutama untuk menutup hajat hidup normatif karyawan terutama gaji. Saat ini direksi sedang mencari solusi dan mengupayakan restrukturisasi dengan meminjam di bank supaya lebih ringan dan mencari sumber dana lainnya,” jelasnya.
“Yang pasti kalau dana sudah ada, tidak ada alasan kami untuk menunda gaji. Ini bukan alasan yang dibuat-buat, sebab sebelum kondisi seperti begini, tidak ada gaji terlambat. Karena hak-hak karyawan tetap dibayar,” lanjutnya.
Sementara mengenai BPJS, Agus menjelaskan, perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
Ia menyatakan ada masalah klaim yang tertolak bukan karena tidak dibayar, tapi ada miskomunikasi pihak rumah sakit dengan BPJS.
“Tapi kalau masih ada kasus yang tertolak, setiap saat kami akan berlangsung turun tangan. Jadi tidak ada itu BPJS tidak dibayar,” terangnya.
Dia menambahkan, masalah 10 karyawan yang dimutasi merupakan aturan pihak perusahaan. Di mana setiap karyawan harus siap ditempatkan di manapun.
“Awalnya masuk kerja pasti ada kontrak. Di mana dalam kontrak itu setiap karyawan harus siap jika dipindahkan ke manapun tempatnya,” tandasnya. [Andi Apriyadi]