Jejamo.com, Lampung Tengah – Calon wakil bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan kampanye di Pasar Gunung Sugih, Sabtu, 31/11/2020. Dalam kampanye itu, Ardito terlihat abai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Di tengah massa yang berkerumun, Ardito tidak segan memeluk dan mencium warga Lampung Tengah yang ditemuinya.
Sanjaya (25), salah seorang pedagang di Pasar Gunung Sugih, mengaku belum lama mengenal sosok Ardito Wijaya. Di mata Sanjaya, Ardito dinilai cukup ramah.
“Dengan Mas Ardito tidak begitu mengenal, tapi sepertinya orangnya baik. Kalau orang tuanya saya paham, dulu Bupati Lampung Tengah, Pak Pairin, yang sekarang jadi Wali Kota di Metro. Kalau enggak salah sebelum jadi bupati sama wali kota, Pak Pairin mantri kesehatan,” katanya.
Saat diminta pendapatnya terkait penerapan protokol kesehatan saat kampanye, Sanjaya mengaku awam alias tidak begitu mengerti.
“Kalo aturan kampanye saya enggak paham, saya taunya cuma dagang. Cuma kalau kata pemerintah lagi musim corona enggak boleh salaman, pelukan, dan harus pake masker. Sama enggak boleh kumpul-kumpul,” ujarnya.
Sebelumnya juga sempat terjadi kontroversi yang melibatkan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah Musa-Ardito. Seorang petugas Panwaslu Lampung Tengah diketahui melakukan pembubaran kampanye tim pemenangan pasangan Musa-Ardito di Bandar Jaya Barat pada Rabu 28/10/2020.
Pembubaran yang terekam video itu sendiri sempat viral. Terjadi cekcok antara petugas Panwaslu dengan tim kampanye Musa-Ardito. Petugas Panwaslu tersebut mengatakan bahwa yang diperbolehkan adalah kampanye tatap muka dengan jumlah peserta kampanye 50 orang.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 menerangkan bahwa kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.
Sementara kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, serta dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.
Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.(*)[Abid Bisara]