Jejamo.com, Tanggamus – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (APSI) Tanggamus bakal menggugat hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus tahun 2022 ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori). Musorkab yang memilih Dewi Handajani menjadi ketua umum itu dinilai cacat hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APSI Tanggamus, Dedi Saputra, mengatakan, terpilihnya Dewi Handajani menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Dalam undang-undang tersebut di Pasal 40 jelas disebutkan bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi pengurus KONI, apalagi menjabat ketua umum. Dikatakannya, Undang-Undang SKN sudah pernah diajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rangkap jabatan namun ditolak oleh MK.
Dewi Handajani sendiri tercatat sebagai Bupati Tanggamus. Artinya, imbuh Dedi, tidak boleh merangkap sebagai Ketua KONI untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dinyatakan bahwa pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR.
“Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan ke penegak hukum dan akan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia,” jelas Dedi Saputra dalam rilisnya.
Sementara, Wakil Ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi P, menyayangkan tindakan panitia Musorkab KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi. Padahal sebelumnya melalui diskusi Forum Aktivis Mulang Pekon, mereka sudah mewanti-wanti agar proses musyawarah tidak menabrak aturan Undang-Undang SKN. Namun, karteker tetap tidak mengindahkan sehinga meloloskan berkas Bupati Tanggamus yang akhirnya terpilih sebagai ketua umum.
Sementara, Wediansyah, salah seorang Aktivis Mulang Pekon, mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan mengelar forum diskusi jilid II untuk membedah Undang-Undang SKN khususnya Pasal 40 dan 41 juga PP 16 2017. Rencananya diskusi itu akan mengahadirkan akademisi yang kompeten di bidang hukum juga pihak-pihak terkait.
“Kami sedang membuat konsepnya, harapan kami semua yang diundang bisa hadir pada forum diskusi tersebut,” ungkapnya.(*)[Zairi]