Jejamo.com, Tanggamus – Dewi Handajani mendaftar menjadi bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanggamus periode 2022 -2026.
Pendaftaran dilakukan oleh Liasion Officier (LO) Dewi Handajani, Riens Devila Abdul Kadir, di kantor Sekretariat Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Tanggamus di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Kamis siang, 3/2/2022.
Riens A Kadir mengatakan dirinya mewakili Dewi Handajani untuk mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Tanggamus. Selama ini Dewi handajani yang merupakan Bupati Tanggamus diminta oleh pengurus cabang olahraga untuk mencalonkan diri pada periode mendatang.
Jika nanti terpilih, imbuh Riens, Dewi Handajani akan melakukan sinergi dengan seluruh cabang olahraga dan program-program yang ada di setiap cabang olahraga, serta akan menampung masukan dan saran dari semuanya. “Untuk membawa KONI ke arah yang lebih baik demi kemajuan olahraga di Bumi Begawi Jejama ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Tim Penjaringan Ketua KONI Kabupaten Tanggamus, Iyen Mulyani, menerangkan bahwa berkas formulir atas nama Dewi Handajani dinyatakan lengkap, dan selanjutnya diberikan tanda terima dan layak untuk mengikuti pemilihan pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tanggamus pada tanggal 8 Februari mendatang.
Sekertariat masih membuka pendaftaran bakal calon yang akan mendaftarkan diri ke sekretariat penjaringan sampai dengan Sabtu, 5/2/2022, pukul 15.00 WIB. “Hingga kini baru satu orang atas nama Ibu Dewi Handajani. Kemudian akan dilakukan seleksi berkas dan pada tanggal 8 Februari nanti akan diadakan musyawarah olahraga kabupaten di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus,” jelasnya
Ditambahkan Iyen, tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Tanggamus telah dilakukan, dimulai pada tanggal 29 Januari lalu dengan mengumumkan pendaftaran bakal calon Ketua KONI Tanggamus.
Terpisah, Ristika Trianita, Sekretaris Careteker sekaligus Ketua Pelaksana Musorkab mewakili Ketua Caretaker KONI Tanggamus Ferry Frisal Parinusa, menjelaskan pelaksanaan Musorkab tersebut dilakukan karena kepengurusan KONI Periode 2017-2021 telah habis masa jabatan per tanggal 20 Juni 2021 lalu, dan telah diperpanjang selama enam bulan sampai dengan 20 Desember 2021.
“Salah satu tujuan memperpanjang SK itu, ialah untuk pelaksanaan Musorkab, karena wajib jika kepengurusan sudah habis, sehingga harus diganti atau reshuffle. Nah hingga tanggal 20 Desember itu belum terselenggara, maka berdasarkan AD/ART KONI menjadi wewenang KONI Provinsi dan tidak bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.
Ristika melanjutkan, atas dasar itu serta koordinasi dengan Pemkab Tanggamus dan juga KONI Provinsi Lampung, maka diputuskan untuk menunjuk caretaker, berjumlah lima orang terdiri dari tiga KONI Provinsi Lampung dan dua di antaranya dari unsur pemerintah daerah.
“Caretaker ini dibentuk selama tiga bulan, dari Desember hingga Maret 2022, jadi selama tiga bulan itu, Musorkab hingga proses rangkaian pelantikan itu harus sudah selesai, sehingga Februari ini harus terselenggara Musorkab sampai nanti dengan pelantikan dikawal oleh caretaker. Caretaker ini ditunjuk oleh KONI Provinsi untuk menangani sementara olahraga dan KONI di Tanggamus, tugas utamanya ya itu membantu atau memfasilitasi penyelenggaraan Musorkab dan pelantikan,” tandasnya.(*)[Zairi]