Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Lampung Komisaris Besar Amran Ampulembang membenarkan, terkait penangkapan terhadap terduga paham radikalisme berinisial AD di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh Densus 88 Anti-Teror bersama Polda Lampung.
“Ya saya sudah monitor laporan itu, tapi belum tahu persis kronologi penangkapannya,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa malam, (7/8).
Selain menangkap terduga AD di Kabupaten Lampung Selatan, Amran pun telah memonitor, bahwa Densus 88 Anti Teror juga menangkap dua orang terduga penganut paham radikalisme di Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Dua terduga yakni N (44) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dan DS (61) warga Dusun 01, Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap dalam waktu yang bersamaan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Densus 88 Anti-Teror bersama Polda Lampung kembali mengamankan seorang pria pemilik konter bernisial AD terduga penganut paham radikalisme di Jalan Raden Saleh, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa sore, (7/8), sekitar pukul 17.00.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com