Jejamo.com, Kota Metro – Pemberitaan bendera merah putih usang dan rusak banyak berkibar di kantor isntansi pemerintahan Kota Metro berdampak positif. Kini terlihat hampir di banyak instansi bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi bagus dan layak.
Kondisi tersebut bisa dilihat di antaranya seperti di Rumah Dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, kantor Disporapar, kantor Kelurahan Tejoagung, dan gedung DPRD Kota Metro.
Meski begitu, masih saja ada beberapa instansi yang belum memahami bahwa waktu pengibaran bendera merah putih juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal 7 dalam undang-undang tersebut menyebut bendera merah putih harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit dan diturunkan saat matahari terbenam.
Dari pantauan media Jejamo.com pada hari Senin malam 29/3/2021, masih terdapat bendera merah putih berkibar hingga malam hari. bahkan ada yang tidak diturunkan dan dibiarkan terus berkibar sehingga bendera merah putih terlihat tidak terawat.
Contohnya terdapat di Dinas Kesehatan Kota Metro, Koperasi Jurai Siwo, Kelurahan Tejoagung, Dinas Pendidikan, kampus IAIN Metro, Dinas Sosial, SMPMU Ahmad Dahlan Metro, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kota Metro.
Dandim 0411/LT Letkol. Inf Andri Hadiyanto sangat menyayangkan banyak pihak yang tidak mengetahui aturan terkait bendera merah putih. Ditambah lagi di lingkungan instansi pemerintahan yang mestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Dari pemberitaan kemarin, tentang banyak bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan rusak, berdampak positif. Saat ini bendera baru sudah mulai berkibar, namun sangat disayangkan juga, bendera yang berkibar tidak diturunkan kembali pada saat matahari terbenam seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 7 tentang waktu pengibaran bendera,” kata Letkol inf Andri Hadiyanto.
Dandim 0411/LT juga menyampaikan, sebagai bentuk penghormatan jasa para pahlawan dan kecintaan terhadap tanah air, sang merah putih wajib dirawat dan dipelihara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 65.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang,” paparnya.
Dikatakannya lagi, perlu adanya sosialisasi dan pemahaman tentang arti kemerdekaan dan lambang negara, agar memperkuat kecintaan terhadap tanah air.
“Di era sekarang, kecintaan dan pemahaman tentang lambang negara kurang tertanam, maka dari itu perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pemahaman tentang simbol negara. Dikarenakan aturan tersebut jelas, perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap bendera merah putih ada ancaman hukumannya dan itu jelas,” imbuhnya.(*)[Abid Bisara]