Jejamo.com, Pringsewu – Kasus pencurian sepeda motor Honda Blade bernomor polisi BE 7325 RA yang sedang diparkir pemiliknya untuk memanen padi di areal pesawahan Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu pada Desember 2022 yang lalu akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Sukoharjo Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dihubungi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ya benar, dini hari tadi kami berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Iptu Poltak mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu, , Sabtu, 14/1/2023.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (52), warga Pekon Waya Krui, Banyumas, Pringsewu. Sementara korban dari pencurian tersebut adalah Nunung Rahmawati (39) warga Pekon Siliwangi, Banyumas, Pringsewu.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Iptu Pakpahan, merupakan hasil kerja keras anggotanya selama lebih dari 1 bulan melakukan penyelidikan kasus. Dan Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Waya Krui pada pukul 02.30 WIB.
“Terduga pelaku kita amankan saat dalam perjalanan pulang dari membeli narkotika jenis sabu dari daerah Lampung Tengah. Selain barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dan 5 buah plastik klip tidak berisi barang,” ungkapnya.
Disampaikan Pakpahan dari hasil interogasi terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran ingin membeli narkotika.
“Rencananya sepeda motor yang didapat dari mencuri tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli sabu,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukoharjo. Sedangkan dalam proses penyidikan pelaku akan dikenai pasal berlapis.
Pertama tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun lamanya,” tandas Iptu Pakpahan.(*)[Anhar]