Jejamo.com, Bandar Lampung – Ismail alias Iis (40) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat karena terbukti mencuri di rumah tetangganya sendiri di Jalan Imam Bonjol, Gang Kelana, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa, 18/4/2017, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernisial MK (34) yang tak lain tetangga pelaku sendiri.
“Berdasarkan laporan korban Tekab 308 menyelidiki dan tidak butuh waktu lama pelaku berhasil kami tangkap. Dari pelaku kami menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua ekor burung,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Kamis, 20/4/2017.
Modus yang digunakan, lanjut Harto, sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu memantau situasi rumah korban, setelah situasi aman pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka penjepit dinding geribik yang terbuat dari bambu. Lalu mengambil dua ekor burung dan dua unit handphone yang ada di dalam rumah korban, pada saat itu penghuni rumah sedang tertidur,” terangnya.
Harto menambahkan, Ismail pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja dan kasus penganiayaan. Saat pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Pengakuan dari pelaku, dirinya setiap beraksi seorang diri. Namun, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui TKP lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Ismail mengaku dirinya melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan. “Saya sudah dua kali masuk penjara dan ini yang ketiga kalinya. Saya menyesal dan berjanji enggak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar pria bertato tersebut.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com