Jejamo.com, Bandar Lampung – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat sebanyak delapan kali ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap aparat Polsek Panjang.
Tersangka David Renaldi alias David (32) warga Kampung Banjar, Kelurahan Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus dan Herlo Simbolon (36) warga Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Tanggamus, pada Rabu, (14/11), pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aang Dayat (50) warga Panjang Bandar Lampung, pada 14 Oktober 2018.
“Korban melapor bahwa mobil pickup Suzuki Futura 130, B 1901 RA, warna hijau metalik yang terparkir tidak jauh dari kediamannya hilang dicuri sekitar pukul 05.30 WIB,” ujarnya, Rabu, (14/11).
Setelah mendapat laporan korban, lanjut Sofingi, pihaknya menyelidik kasus pencurian dengan pemberatan itu. Dan dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berjumlah dua orang.
“Selang beberapa hari penyelidikan, kami mengetahui kedua tersangka berada di daerah Tanggamus,” urainya.
Masih kata Sofingi, anggotanya mengejar para tersangka yang sudah diketahui keberadaannya.
“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Tanggamus, terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri waktu ditangkap,” paparnya.
Sofingi menuturkan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan alat berupa kawat untuk membuka pintu. Kemudian, merusak kabel soket kontak mobil.
“Lalu mereka menggantinya dengan soket yang sudah dibawa, untuk menghidupkan mesin mobil. Setelah hidup lalu mobil curian dibawa ke daerah Lampung Tengah untuk dijual,” terangnya.
Dia menambahkan, pengakuan tersangka melakukan pencurian di Kota Bandar Lampung sebanyak delapan kali selama tahun 2018. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup warna hitam hasil curian di Tanggamus.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui TKP lainya dan tempat penjualan mobil curian,” tandasnya. [Andi Apriyadi]