Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menyiapkan kuasa hukum untuk Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden agar bisa ditangguhkan menjadi tahanan luar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Cik Raden setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II, Senin 16/5/2016.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas kasus dugaan pencabulan dan pengancaman di tempat pusat kebugaran City Spa yang dilakukan anggota Satpol PP beberapa waktu lalu. Kejadian itu lalu mengaitkan nama Kepala Satuan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden.
“Kami belum tahu siapa nantinya yang bakal menjadi kuasa hukumnya,” kata Wali Kota Herman HN saat diwawancarai media, Selasa, 17/5/2016.
Menurut Herman, Pemkot juga akan membentuk tim untuk mengawal berjalannya proses hukum dari Kepala Badan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah, karena penegakan hukum merupakan citra baik untuk Lampung,” ucapnya.
Untuk sementara waktu ini, lanjut Herman, posisi Cik Raden akan digantikan Sekretaris Pol PP Kota Bandar Lampung.
“Ini kan ada sekretaris ya,” pungkasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com