Jejamo.com, Bandar Lampung – Tujuh orang tersangka yang diduga menganiaya korban Reki Nelson hingga tewas, setelah satu tersangka bernama Rahmat (DPO) melihat YM (saksi) dipukuli korban dan anak korban Akbar Ramadhan.
Reka adegan yang sebanyak 29 tersebut. Di mana adegan 10, keenam tersangka sedang duduk di warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian didatangi Rahmat mengendarai sepeda motor. Lalu Rahmat mengatakan bahwa YM sedang dipukuli orang.
Kemudian, tersangka Rahmat, Dani dan Rusli bonceng tiga menaiki sepeda motor datang ke TKP.
Tidak berselang lama tersangka Adi dan Safri pun datang dan susul kedua tersangka lainnya yakni Kurniawan dan Yudi.
Tersangka Kurniawan mengaku, sampai di lokasi dia melihat Rahmat dan korban sedang berkelahi. Bahkan Rahmat membanting korban sampai terjatuh dengan disaksikan tersangka lainnya.
Melihat kondisi korban jatuh, para tersangka memukuli korban. Safri mengaku dirinya sempat mengambil batu untuk memukul korban namun hal itu urung dilakukan. Karena rekan-rekannya sedang memukuli korban.
Tak sampai di situ, seorang tersangka yang belum diketahui menusukkan senjata tajam diduga pisau kebagian perut korban hingga membuat korban tergeletak bersimbah darah.
Maski korban sudah berteriak dan meminta pertolongan, tujuh tersangka terus menganiayanya korban. Selanjutnya mereka melarikan diri meninggalkan korban.
Usai mereka melarikan diri, dua satpam dan saksi anak korban tiba di lokasi melihat korban sudah tergeletak. Korban dibawa ke rumah sakit.
Afriandi, satpam Citra Garden, mengaku sempat bertemu dengan keempat tersangka yang sedang duduk-duduk di warung. Bahkan dirinya sempat menanyakan kejadian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandar Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap caleg Mesuji Reki Nelson yang terjadi beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi yang digelar di lapangan tenis menghadirkan dua tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni Safri Alfikar alias Joey dan Kurniawan Akbar alias Kurnia serta lima orang tersangka lainya DPO yang diperankan aparat Kepolisian dari Polresta, Senin, (18/3/2019). [Andi Apriyadi]