Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM melantik dan mengambil sumpah/janji Busyairi, AS. SE sebagai Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pengganti Antar Waktu sisa masa keanggotaan 2014-2019 menggantikan H. Albert Alam, S.Pd. M.Pd dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin, 8/10/2018
Busyairi diangkat menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/395/B.01/HK/2018, tanggal 19 September 2018
Wiyadi dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Busyairi yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Kami ucapkan selamat datang dan selamat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Walaupun sisa waktu masa jabatan Anggota DPRD Kota Bandarlampung hanya 10 bulan lagi, saya mengharapkan bisa semakin meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi utama yaitu fungsi Anggaran, fungsi pembentukan Perda dan fungsi pengawasan, pinta Wiyadi
Selain itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Albert Alam yang selama ini telah mengabdikan dan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bandarlampung.
Semoga jasa dan pengabdiannya menjadi amal kebaikan dan kedepannya pak Albert lebih sukses lagi, tandas Wiyadi. Demikian rilis. []