Jejamo.com, Lampung Tengah – Dirjen Imigrasi Provinsi Lampung didampingi tim Polsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah berhasil menangkap buronan penipuan dana subsidi UMKM terdampak Covid-19 asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47), di Dusun 3 Desa Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa malam, 7/6/2022.
Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di rumah Masduki, warga RT 06 RW 03 Desa Sridadi dan rencananya akan melakukan usaha pembiakan budidaya ikan lele, patin, dan gabus.
Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB saat beristirahat di kediaman Masduki. Informasi penangkapan Mitsuhiro Taniguchi dibenarkan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui sambungan telepon.
“Iya benar, tadi malam sudah diamankan Dirjen Imigrasi Lampung, kami dari Polsek dan Koramil hanya pendampingan saja. Lebih jelasnya bisa tanya langsung ke Dirjen Imigrasi,” kata Iptu Junaidi, Rabu, 8/6/2022.
Sementara itu, Masduki pemilik rumah yang sempat jadi tempat tinggal Mitsuhiro Taniguchi mengaku, belum mengenal jelas orang asal negara Jepang tersebut.
“Kalau enggak salah kenal bulan Mei lalu, saat saya kirim ikan ke Padang Pariaman, itu juga melalui teman saya orang Kotabumi Lampung Utara. Katanya mau ikut investasi bibit ikan, enggak lama dari situ antara tanggal 20 atau 25 Mei orang Jepang itu datang ke rumah saya dengan sopir, Yopi namannya bawa mobil Ranger, nginep dua hari,” ujar Masduki saat dikonfirmasi di kediamannya.
Masduki juga mengatakan, tidak mengetahui bila Mitsuhiro Taniguchi memiliki masalah yang berurusan dengan hukum.
“Abis itu dia datang lagi sekitar jam empat subuh selasa kemarin, malemnya ada polisi datang, terus Mitsuhiro Taniguchi dibawa pergi. Saya bingung sebenarnya ada masalah apa, kami taunya dia mau investasi bibit ikan, dan sudah nebar benih ikan di kolam saya, sekitar 800 ribu ekor berserta pakannya. Setelah kejadian semalam ya begini banyak yang datang tanya-tanya, kalau barang yang ditinggal ada koper dua, merah sama hitam, isinya baju, laptop dan hp, sama mobil Ranger,” ucapnya.
Diketahui, Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan kepolisian Jepang (NPA) atas dugaan keterlibatan penipuan dana subsidi UMKM terdampak Covid-19, usai otoritas Jepang menetapkan tersangka Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Hal ini ditengarai masuk dalam kasus pemalsuan permohonan. Menurut informasi yang dihimpun Jejamo.com, Mitsuhiro Taniguchi langsung diterbangkan ke Mabes Polri, bersama Dirjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)[Abid Bisara]