Jejamo.com, Tanggamus – Semua sekolah di Kabupaten Tanggamus wajib menghentikan sementara proses belajar mengajar tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani melalui Surat Edaran Nomor 420/758/20/2022, tanggal 8 Februrai 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Tanggamus.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordintor SPLP Kecamatan, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD negeri dan swasta, pengelola PKBM, serta lembaga kursus dan pelatihan se-Kabupaten Tanggamus.
Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan.
Maka seluruh satuan pendidikan wajib menghentikan sementara penyelengaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
Waktu pelaksanaan surat edaran tersebut terhitung sejak Selasa tanggal 8 Februari sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022.
Surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu juga Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 054.2/0511/DP.1/2022 tanggal 7 Februari 2022, tentang Penghentian Sementara Belajar Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.(*)[Zairi]