Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Dahlia, No 17 F, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa, 15/11/2015.
Dari rumah tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga alat isap sabu atau bong, sejumlah plastik sisa sabu, korek api dan beberapa sedotan.
Berdasarkan pantauan jejamo.com, nampak beberapa orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Mantoni Tihang berada dilokasi penggerebekan tersebut.
Selain itu, terlihat sejumlah petugas yang memakai baju preman masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com