Jejamo.com, Bandar Lampung – Aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menolak UU MD3 di gedung DPRD Lampung berakhir ricuh, Selasa, 6/3/2018.
Mahasiswa yang merasa aspirasinya mentah memaksa masuk ke gedung wakil rakyat. Tak ayal bentrok antara aparat dan mahasiwa tak terelakkan yang berujung kaca pintu masuk di gedung dewan pecah.
Aksi PMII Lampung menolak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) awalnya berlangsung tertib. Keributan bermula ketika perwakilan Komisi I DPRD Lampung yakni Mardani Umar (Fraksi PKS), Lazuardi (Fraksi PKB), dan Azwar Syafarudin(Fraksi Gerindra) meninggalkan massa aksi meski belum tercapai kesepakatan.
Peserta aksi yang merasa tidak puas memaksa untuk masuk ke dalam gedung. Dari pantauan Jejamo.com di lokasi, adu jotos terjadi antara mahasiswa dan aparat dari Pol PP serta anggota polisi dan TNI. Pentungan anggota Pol PP yang mengarah ke peserta aksi membuat beberapa mahasiswa mengalami luka-luka.
Senjata aparat kepolisian terdengar beberapa kali menyalak untuk memberikan peringatan. Namun, peserta aksi yang terlibat kericuhan sempat tak menghiraukan.
Dalam tuntutannya, peserta aksi meminta DPRD Lampung turut membatalkan revisi UU MD3 yang dinilai membatasi kebebasan warga negara. Rifki Reynaldi, koordinator aksi, menilai UU MD3 bertolak belakang dengan iklim demokrasi di negara Republik Indonesia.
“Di dalam UU MD3 terdapat poin yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan kritikan terhadap pemerintah bisa dikenakan pidana. Dalam hal pemerintah dinilai memasang tameng di depan agar kebal hukum, padahal hukum Indonesia diberlakukan sama untuk setiap warganya,” ujar Rifki.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com