Jejamo.com, Kota Metro – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menargetkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dibagikan ke masyarakat pada Juli 2023 mendatang.
Kepala BPPRD Metro, melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat, mengatakan SPPT PBB-P2 tersebut akan dibagikan setelah proses cetak telah selesai. Dalam penetapan PBB-P2, pihaknya telah menyiapkan besaran stimulus hingga 70 persen.
Akan tetapi, lanjutnya, pemberian stimulus tersebut diberikan sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak.
“Jadi di tahun 2022, di buku 3 dan buku 4 kita tambahkan 10 persen. Maka buku 3 dan 4 itu 60 persen stimulusnya, tadinya itu 50 persen. Kemudian, buku 2 itu 70 persen, buku 3 dan 4 itu 60 persen, dan buku 5 tetap 30 persen,” kata Mirza, Senin, 26/6/2023.
Menurut dia, secara struktur ketetapannya PBB-P2 tidak terlalu berubah. Tapi nilai ketetapannya akan ada pengurangan, yakni di buku 3 dan 4 dari tahun sebelumnya. Kemudian, bagi wajib pajak yang tahun lalu sudah terlanjur membayar pajak di awal tahun sebelum ada stimulus kedua akan diberikan pengurangan.
“Kita sedang olah supaya nanti bisa dikompensasikan di tahun ini. Jadi misalkan ada yang bayar Rp100 ribu, kemudian ada stimulus kedua ternyata lebih Rp10 ribu, maka kelebihan itu akan kita kompensasikan tahun ini. Sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih dalam proses pencetakan SPPT. BPPRD Kota Metro menargetkan awal Juli mendatang, SPPT tersebut telah selesai dibagikan ke masyarakat.
“Saat ini sedang cetak. Kita sedang upayakan untuk secepatnya. Mudah-mudahan awal Juli sudah kita bagikan,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, dalam pembagian SPPT tersebut nantinya akan melibatkan kelurahan. Pihaknya juga akan melibatkan kelurahan melalui pamong yang bertugas membagikan SPPT kepada warga.
“Selalu kita libatkan kelurahan karena ujung tombak kami adalah kelurahan dan kolektor. Jadi tidak mungkin kami tidak melibatkan mereka. Jika memang warga itu masih kurang puas dengan angka stimulus yang kamu berikan, merasa nilai PBB-nya masih terlalu tinggi, segara saja ke kantor kami,” jelasnya.
“Entah itu mengajukan keberatan dari sisi NJOP atau mengajukan pengurangan dari nilai ketetapannya,” pungkasnya.(*) (Anggi)