Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Lampung menggelar advokasi pembentukan tim terpadu daerah dan replikasi program pasar aman dari bahan berbahaya, Selasa, 6/3/2018.
Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno membuka advokasi pembentukan tim terpadu daerah dan replikasi program pasar aman dari bahan berbahaya yang dalam kesempatan ini diwakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.
Hamartoni mengatakan, kita harus mengontrol makanan yang beredar di sekolah. Tim terpadu yang dibentuk di kabupaten/kota agar dapat mengawasi peredaran makanan di daerah.
“Lampung harus terbebas dari zat zat terlarang. Ini bukan kepentingan kita, ini demi generasi masa depan di Lampung,” katanya.
BPOM Provinsi Lampung menjelaskan, pasar aman dari bahan bahaya yang disalahgunakan dalam pangan merupakan program yang diprakarsai oleh BPOM dalam mendukung program Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan pasar yang aman.
Dijelaskan, penyalahgunaan bahan berbahaya di pangan itu karena beberapa faktor antara lain harga yang murah dan terjangkau, kepedulian terhadap pangan aman masih terbatas, bahan berbahaya pangan mudah didapatkan dan sebagian masyarakat menganggap enteng dampak mengonsumsi bahan berbahaya.(*)
RILIS