Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Bandar Lampung Bandar Lampung mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 untuk memperkuat payung hukum implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr. Johana menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi baru lahir.
“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender,” papar Johana di kantor BPJS, Rabu (19/12/2018).
Selanjutnya, kata Johana, status kepesertaan bagi perangkat desa. Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.
Kemudian status peserta yang ke luar negeri.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaan untuk sementara.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia,” ujar Johana.
Selain itu, aturan suami istri sama-sama bekerja. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja,keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU.
Lalu tunggakan iuran. Pada Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan aturannya menjadi 24 bulan,” terang Johana. [Sugiono]