Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor wilayah Lampung sudah mulai mensosialisasikan ke masyarakat mengenai adanya kenaikan iuran untuk peserta BPJS.
“Mulai Rabu, kami sosialisasikan ke masyarakat sampai menjelang kenaikan 1/4/2016. Karena pemberitahuan dari pusat sejak Senin, 14/3/2016 lalu,” kata Kepala unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS, Mela Prihati saat diwawancarai Jejamo.com, Kamis 17/3/2016.
Menurutnya, pihaknya bersama pemda setempat juga akan kembali mensosialisasikan ke masyarakat, maupun badan usaha terkait mengenai adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016.
“Kami nantinya akan ke tokoh masyarakat, memasang banner, melalui radio, media cetak maupun elektronik dan talkshow guna mensosialisasikannya ke masyarakat,” kata Mela.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com