Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, salah satu dari pelaku Rizal Efendi (47), warga Dusun Makmur, Desa Seuneubok Teupin, Kecematan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh.
Sebelumnya, petugas BNN menangkap pelaku Ariyansah (26), warga Jalan Kelapa 1, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, di Jalan Soekarno Hatta. Dari pelaku petugas menyita barang bukti tiga bungkus kantong plastik berisikan sabu seberat 265,1 gram.
Kasi Intel BNNP Lampung AKP Defrizon, menjelaskan, hasil dari penangkapan Ariyansah. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Dari hasil pengembangan kami menangkap pelaku Rizal Efendi warga Aceh di sebuah hotel Majapahit depan Bandara Raden Intan, Lampung Selatan, di hari yang sama. Dari pelaku ini kami tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, pelaku sebelumnya kami tangkap barang dari Rizal ini,” ujarnya kepada Jejamo.com, di kantor BNNP Lampung, Selasa, 13/6/2017.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pengembangan kembali.”Pelaku Rizal Efendi ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari Medan dan sudah tiga kali mengantar ke Lampung. Kami menemukan satu buah tiket pesawat tujuan Lampung, Jakarta, Kuala Namu Medan,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com