Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram di kantor BNNP Lampung yang terletak di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu, (19/12/2018).
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan deterjen pembersih toilet, kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke toilet.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga jaringan yang dilakukan oleh tersangka yaitu Adinda Dwi Utari yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti sabu seberat 528,68 gram.
Kemudian Hendri Susanto dengan barang bukti sabu 696,29 gram ditangkap di Palapa, Tanjungkarang Pusat dan Dwi Adelianto dengan berat 2043,91 gram ditangkap di bawah fly over Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam perlakuan terhadap barang bukti narkotika yang telah berhasil disita BNNP Lampung.
“Ini juga merupakan proses penegakan hukum dan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti ini benar-benar kami musnahkan,” tandasnya. [Andi Apriyadi]