Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Lampung, pada Jumat malam, (9/8/2019).
Selain menyita barang bukti 7 kilogram sabu, BNNP menangkap 4 orang tersangka, dua di antaranya warga Aceh yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung.
Sedangkan 1 tersangka lagi yakni Jefri Susandi (41) warga Perumahan Cigadung, Kecamatan Tanjungkarang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari tersangka Jefri petugas menyita sejumlah buku rekening, kartu ATM, perhiasan, mobil dan dokumen lainnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari menjelaskan, penggagalan sabu-sabu berawal informasi yang diterimanya, bahwa ada pengiriman narkoba berasal dari Aceh akan diedarkan di Lampung.
“Dari informasi tersebut kami menangkap tiga orang tersangka yang ingin transaksi di bundaran Hajimena. Kedua tersangka asal Aceh ini datang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero,” ujarnya, di kantor BNNP Lampung, Kamis, (15/8/2019).
Ketika ketiga berhasil ditangkap, lanjut Ery, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 7 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China warna merah.
“Saat dilakukan penggeledahan, salah satu tersangka mencoba kabur sehingga kami memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan. Jadi terpaksa kami tembak bagian bokongnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengakui dikendalikan oleh tersangka Jefri Susandi warga Pandeglang, Banten.
“Kemudian kami menangkap tersangka Jefri di kediamannya saat ingin salat subuh. Dari tersangka juga kami menyita barang bukti buku rekening dan sebagainya hasil dari jual narkoba ini,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]