Kekerasan yang terjadi atas muslim Uighur sudah terjadi selama puluhan tahun di Provinsi Xinjiang (Turkestan Timur), China. Dan kejadian itu terus berulang dan bahkan semakin masif dan terencana. Sehingga ini menjadi perhatian serius dunia.
Oleh karena itu atas nama Masyarakat Relawan Indonesia, kami menyatakan sikap sebagai
berikut:
1. Mengutuk kekerasan yang terjadi atas Muslim Uighur oleh otoritas pemerintah
Republik Rakyat Tiongkok.
2. Meminta kepada pemerintah Republik Rakyat Tiongkok agar segera menghentikan
kekerasan dalam bentuk apapun atas Muslim Uighur atas alasan apa pun, karena
bertentangan dengan hak asasi manusia.
3. Meminta PBB, khususnya dewan HAM agar membentuk tim pencari fakta atas
kekerasan yang terjadi atas muslim Uighur.
4. Meminta pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas atas nama hak asasi manusia
dan atas nama konstitusi Indonesia yang menghormati hak kemerdekaan mereka
menjalankan agama.
5. Bila segala upaya diplomatik ini tidak membuahkan hasil, maka duta besar Republik
Rakyat Tiongkok tidak layak ada di negeri yang beradab ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab
sebagai warga negara dan warga dunia yang menghormati hak asasi manusia.
Masyarakat Relawan Indonesia, Jakarta, 21 Desember 2018, Presiden Syuhelmaidi Syukur dan Sekjen Ibnu Khajar. []