Jejamo.com, Bandar Lampung – Seratusan nelayan centrang Lampung dan para istri melakukan demo di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Satker Lempasing, Bandar Lampung, Senin, 12/2/2018.
Dalam aksinya, massa menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membebaskan 18 nelayan yang ditangkap di perairan Sekampung atau 5 mil dari pantai, masih wilayah perairan Lampung, pada Minggu, 11/2/2018.
Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Perwakilan Lampung H. Kosim mengatakan, dalam aksi ini massa menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melepaskan 18 nelayan dan satu kapal yang telah ditangkap.
“Kami hanya menuntut untuk dilepaskan. Karena selama tiga bulan mereka tidak dapat melaut tapi baru melaut mereka malah ditangkap,” ujarnya kepada jejamo.com di lokasi.
Menurutnya, penangkapan terhadap para nelayan dan kapalnya tersebut dinilai aneh. Ia mengatakan, rekan-rekan nelayan itu hanya tersangkut permasalahan tidak ada izin surat penangkapan ikan.
“Aturan secara global nelayan cantrang sudah bisa jalan. Hal itu diungkapkan langsung Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap nelayan mengakibatkan beberapa istri nelayan tidak ada yang menafkahi.
“Penangkapan ini sangat merugikan nelayan, apalagi para istri yang ditangkap. Itu membuat mereka khawatir. Maka itu, kami meminta untuk segera dilepaskan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com