Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengacara Brigadir MA, terduga pembunuh anggota DPRD Bandar Lampung Sopian Sitepu mengatakan, menurut keterangan kliennya, MA membantah terlibat dalam pembunuhan anggota DPRD kota Bandar Lampung tersebut.
“Sebenarnya klien kami bukan membantah, tapi memang dia tidak melakukannya. Karena inikan belum ditetapkan sebagai tersangka, jadi kami masih menunggu kelanjutannya,” ujarnya. Rabu, 27/7/2016.
Sopian juga sempat meminta maaf kepada keluarga korban jika dirinya saat ini membela MA sebagai terduga pembunuh. “Kami sebagai profesional akan membela sebagaimana fakta-fakta kebenaran yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang Brigadir polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung MA diperiksa di Polda Lampung sejak kemarin. Petugas menangkap MA di kediamannya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung. Selain MA petugas juga menangkap TA, warga Aceh yang diketahui bekerja di warung di seputaran daerah Way Halim, Bandar Lampung terkait kasus ini.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.