Jejamo.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara mengamankan Tn (30) warga Martapura, karena hendak membegal Sabit (18) warga Gang Pelangi, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, Rabu malam, 10/8/2016.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hi Supriyanto Husin SH MH mengatakan, pelaku yang dalam keadaan mabuk meminta diantarkan oleh Sabit, namun di tengah perjalanan setelah sampai di tempat gelap, pelaku menodong Sabit dengan menggunakan pisau cutter.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dikepung oleh warga yang hendak menangkapnya, ia kemudian diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim kepada jejamo.com.
Supriyanto menjelaskan, pihaknya belum bisa menginterogasi pelaku karena kondisi mabuk berat. Pelaku juga diketahui memiliki cacat di bagian kaki kanan buntung pada bagian lutur. Meski menggunakan kaki palsu tak menghalangi niatnya untuk berbuat kejahatan.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com