Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Bandar Lampung mengamankan 440 karton atau 7.040.000 batang rokok merek coffe blend yang diduga tak memiliki izin.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia dari bulan November 2015 hingga Februari 2016. KPPBC juga mengamankan satu unit truck bernomor polisi N 9854 A yang mengangkut barang tersebut.
Kepala Kantor KPPBC Beny Novri mengatakan, dari hasil pemerikasaan truk tersebut ditemukan barang bukti pelanggaran cukai dengan nilai Rp 2.8 miliar dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar kurang lebih Rp 1.8 miliar
“Barang tersebut dikirim dari sebuah gudang di daerah Tanggulangin Sidoarjo Jawa Timur atas perintah seseorang yang berinisial M, pemilik barang yang berdomisili di Sidoarjo Jawa Timur,” jelas Beny saat ekspose di kantor KPPBC, Rabu, 2/3/2016.
Yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang tentang bea cukai, karena tidak memenuhi perizinan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua (2) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai yang seharusnya dibayar.
“KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan barang hasil penindakan seluruhnya ke KPPBC TML Sidoarjo untuk perkara lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com