Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung, memusnahkan sejumlah barang ilegal, pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Jumat, (10/8).
Barang yang dimusnahkan yakni, sebanyak 3,5 juta barang rokok ilegal dan 288 bal pakaian bekas serta 34 roll tekstil berupa karpet yang tidak memiliki perijinan impor dari Kementerian Perdagangan dimusnahkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan, barang- barang tersebut menjadi barang sitaan milik negara, dengan total mencapai milyaran rupiah.
“Dengan total nilai semua barang sebesar Rp1, 294 miliar. Barang tersebut merupakan hasil ungkap Bea dan Cukai selama ini,” ujarnya.
Menurut Yusmariza, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama semester kedua Tahun 2017.
“Paling banyak barang yang disita yaitu rokok ilegal sebanyak 3, 5 juta barang dan diperkirakan potensi kerugian negara yang kami cegah sebesar Rp. 500 juta rupiah,” ungkapnya.
Masih kata Yusmariza, sementara itu terdapat 288 bal pakaian bekas dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan yang tidak memiliki perazinan impor.
“Kerugian negara berhasil kami cegah sebesar Rp. 203, 7 juta rupiah. Bahkan ada juga 1.100 unit mainan anak-anak yang tidak memiliki perizinan impor,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa semua barang yang dimusnahkan tidak bisa dipandang nilainya. Akan tetapi, lihat dari efeknya.
“Kalau barang ini sampai beredar dipasaran, bisa dipastikan dapat mengganggu kesehatan serta dapat merusak moral,” ungkapnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com