Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan obat dan makanan produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item senilai Rp12,8 miliar.
Pemusnahan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Senin, (26/11) dihadiri, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Asisten Kota Bandar Lampung, Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Pemusnahan produk ilegal tersebut yaitu dengan cara dibakar dan sebagian lagi dibawa ke Kabupaten Lampung Selatan menggunakan 10 mobil truk untuk dimusnahkan.
Kepala BBPOM Kota Bandar Lampung, Syamsuliani mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko bagi kesehatan.
“Kami terus melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif. Tindakan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal terus digalakkan guna memastikan bahwa produk tesebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, ” ujarnya.
Syamsuliani menuturkan, sebagian barang yang dimusnahkan ini, merupakan pengungkapan selama tahun 2018. Dimana barang-barang produk ilegal tidak memenuhi syarat dari BPOM.
“Temuan tertinggi berasal dari berasal dari produk kosmetik TIE diikuti komoditi produk lainnya dan sebagian lagi tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (Andi Apriyadi).