Jejamo.com, Tanggamus – Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengelar acara sosialisasi pengawasan tahapan pemilu di Aula Hotel 21 Kecamatan Gisting. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Tanggamus Thamri Suhaimi.
Thamri Suhaimi menjelaskan, landasan hukum dan peraturan kampanye pemilu 2019. Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. PKPU No 30 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU No 7 tentang tahapan program dari jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019. PKPU No 23,28 dan 33 th 2018 tentang kampanye pemilihan umum th 2019. perbawaslu No 28 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum 2019.
“Tugas Bawaslu yaitu pencegahan, pengawasan, dan poenindakan. Sementara alur pengawasan Bawaslu menentukan fokus dan sterategi pengawas dengan skema pengawasan langsung, koordinasi dan konsolidasi pemangku kepentingan, melakukan investigasi, pengawasan partisipatif, dan pemetaan kerawanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kampanye adalah yang dilaksanakan peserta pemilu atau yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Kata dia, peserta kampanye harus punya izin STTP.
Adapun metode kampanye di antaranya tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, dan lain-lain.
Kampanye pertemuan terbatas di dalam gedung tidak boleh lebih 1.000 orang dan peserta boleh mendapatkan alat praga yang nilainya tidak melebihi Rp60 ribu.
“Jika melebihi itu termasuk pelanggaran,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua MUI Tanggamus Aji Mangun Siroq kepada jejamo.com mengatakan, sosialisasi semacam ini bagus. Sebab, bisa memberi wawasan kepada masyarakat supaya lebih baik lagi.
“Kita berharap calon-calon anggota legislatif dan capres lebih baik dan menaati aturan yang ada. Harapan ke Bawaslu agar lebih berani lagi jangan sampai hanya sebatas sosialisasi tapi tidak ada wujud nyata,” ucapnya. [Zairi]