KPU Tanggamus Umumkan DCS, Warga Bisa Beri Masukan dan Tanggapan
[caption id="attachment_121834" align="aligncenter" width="610"] Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy. | Zairi/Jejamo.com[/caption] Jejamo.com, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengeluarkan pengumuman Nomor 819/PL.0I .I- pu/1806/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pemilu 2024. Pengumuman itu disebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun