Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Yuarman (50). Ia adalah PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Yuarman tercatat sebagai warga Jalan Bukit III, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Seorang tersangka lain, Toini (33) , warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjungseneng, Bandar Lampung.
Tersangka Yuarman diringkus Kamis lalu, 1/4/2016 di Kantor Dinas Kesehatan Lampung saat bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Kanit II Opsnal Polresta Bandar Lampung, Ipda Andre Try Putra, menjelaskan, petugas mendapat laporan depan Kantor Dinas Kesehatan Lampung di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung sering dijadikan transaksi oleh tersangka Yuarman.
Yuarman dan Toni menghampiri petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. “Kami temukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang,” urainya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com