Jejamo.com, Bandar Lampung – Sapta Consultant Management, Legal, dan Training menggelar kegiatan diskusi Arbitration Meet Up bertajuk Arbitrase sebagai Ranah Penyelesaian Perselisihan bagi Pelaku Bisnis yang Beriktikad Baik dan Bertanggung Jawab.
Kegiatan yang berlangsung di Sapta Consultant Training Room, Kamis (13/9), menghadirikan pembicara di antaranya Ir. H. Agus G. Kartasasmita, Prof. Dr. Joni Emirzon, H. Bambang Hariyanto dan Dr. V. Saptarini.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dr. V. Saptarini mengatakan, tujuan kegiatan diskusi ini, untuk menyatukan sekaligus sosialisasi tentang arbitrase. Karena, sekarang sudah menjadi aturan undang-undang termasuk kontruksi.
“Dengan diskusi ini kami ingin perusahaan-perusahaan yang punya iktikad baik dan taat hukum. Maka dari itu kami menyampaikan pelaku usaha maupun BUMN, swasta dan UKM serta lainnya,” ujarnya.
Saptarini menuturkan, arbitrase dianggap lebih baik dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan antarpelaku bisnis karena lebih efisiensi waktu dan biaya, dibandingkan melalui jalur peradilan umum.
“Para pengusaha yang hendak menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase agar bisa berkonsultasi dari awal agar tidak salah mencantumkan klausal, penyelesaian sengketa arbitase adalah iktikad baik dan hanya pengusaha yang beritikad baik yang bakal sukses,” tuturnya.
Menurut Saptarini, bahwa saat ini pihaknya terus mensosialisasikan arbitrase kepada perusahaan dan pelaku usaha serta kelembagaan pemerintah yang bekerjasama dengan pengusaha.
“Tapi yang paling penting juga yakni kampus. Dimana para mahasiswa, dosen dan pengajar agar paham,” katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Joni Emirzon mengatakan, arbitrase sendiri ialah salah satu alternatif cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
“Dalam pola arbitrase ada win-win solution dalam memecahkan sebuah perselisihan bisnis sehingga lebih efesien. Jadi ada rasa kebersamaan dalam penyelesaian sengketa saling menguntungkan, itu yang diutamakan. Penyelesaiannya pun tertutup dan hanya para pihak bersengketa yang tahu, jadi lebih privasi,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com