Jejamo.com, Bandar Lampung – Arbain (32), tersangka pencuri sepeda motor, mengaku yang melakukan pencurian bukan dirinya, melainkan rekannya.
“Saya sebagai joki yang mengendarai motor hasil curian. Saya menunggu Uyi (DPO) dan Mukmin (DPO) di pasar daerah Suban, Lampung Timur, bersama rekan saya, Roma (DPO),” ujar tersangka kepada jejamo.com, Jumat, 8/01/2016, di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.
Tersangka menambahkan, sepeda motor tersebut rencananya dijual pelaku ke Lampung Timur. Namun, sebelum dijual, Arbain ditangkap polisi.
“Mau saya jual ke Lampung Timur dan uangnya dibagi rata dengan rekan-rekan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Arbain (32), warga Dusun VII, Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, ditangkap petugas Polsekta Sukarame Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BE-4333-PK milik Sukma alias Hadi, warga Jalan Letjen Ryacuddu Gang Hasan 1, Kopri Raya, Sukarame Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo com