Jejamo.com, Tanggamus – Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafii melakukan konferensi pers jarak jauh dengan wartawan dalam penanganan penyebaran corona virus desease covid-19, Senin (30/3).
Untuk pencegahan, Pemkab Tanggamus mengambil beberapa langkah.
Memperpanjang status darurat bencana nonalam, sampai dengan 29 Mei 2020.
Surat pernyataan Bupati Tanggamus No 800.2/2985/40/2020, tanggal 30 Maret tentang tanggap darurat bencana nonalam dengan dasar Keputusan Presiden RI No 7 tahun 2020.
Pemkab Tanggamus mengalokasikan anggaran untuk pencegahan covid-19 sebesar Rp10.305.970.000.
Ini dialokasikan ke 7 satker dan instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD Batin Mengunang, PUPR, BPBD, Dishub, Koperasi, UMKM, Pol PP, Kodim 0424, dan Polres Tanggamus.
Pekon harus mengalokasikan dana desa minimal Rp20.000.000, bagi yang belum mengesahkan APBPekon.
Tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dalam jumlah banyak, seperti acara pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, hiburan, resepsi pernikahan, dan lain-lain.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, dapat dilakukan dengan menjaga jarak,” jelas Bupati.
Memperpanjang pemberlakuan belajar di rumah sampai dengan 22/4/2020.
Dengan dibekali modul yang berisikan tugas penyelesaian soal, resume, pelatihan secara teknis.
Memperpanjang pemberlakuan bekerja dari dirumah bagi jajaran ASN, sampai dengan 21/4/2020.
Memberlakukan pemeriksaan kesehatan penumpang keluar masuk di perbatasan.
Bupati menjawab pertanyaan Jejamo.com terkait pelaksanaan pilkakon serentak.
“Prinsip kami keselamatan masyarakat di atas segalanya, juga mengindahkan arahan Pemerintah Pusat dan Kapolri. Pilkakon adalah berpotensi mengumpukan orang banyak, saya tidak akan memosisikan masyarakat saya pada kondisi yang akan membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka,” jawabnya.
Menurut bupati, untuk honor panitia pilkakon yang selama ini sudah banyak bekerja akan dikaji dan akan dibuat kebijakan yang terbaik untuk semua. [Zairi]