Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah Muhamad Fadli (20) warga yakni Belambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu kemarin, 26/2/2017.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berkenalan dengan calon korbanya, lalu menjalin hubungan yang spesial (pacaran) setelah itu, pelaku dan tiga rekannya merencanakan perampasan kendaraan calon korbannya.
“Pelaku ini yang berperan untuk memacari calon korbanya, setelah calon korbannya dipacari, lalu di hari berikutnya pelaku dan rekannya melakukan perampasan sepeda motor terhadap korbannya. Tiga rekan pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran kami,” terang AKP Resky.
Akibat perbuatan pelaku yang melanggar hukum ini, Muhamad Fadli dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com