Jejamo.com, Kota Metro – Sebuah foto seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro dengan kondisi wajah berlumur darah beredar dalam pesan berantai platform jejaring sosial WhatsApp. Ia diduga sebagao korban tindak kekerasan.
Berdasarkan foto dan informasi yang diterima Jejamo.com dari sejumlah narasumber, diketahui personel Satpol PP Kota Metro yang fotonya beredar itu bernama Sudarsono, bertugas di Pos 2 Rumah Dinas Wakil Wali Kota Metro. Kondisi wajahnya babak belur, darah mengalir dari area hidung, mulut dan dagunya, sebelah matanya nampak lebam dan bagian pipi memar. Kondisi itu diduga buntut Sudarsono terlibat cekcok, sehingga dia mengalami tindak kekerasan dari oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hendak memasang bendera di kawasan penghijauan, Rabu malam, 30/8/2023.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, membenarkan insiden yang melibatkan anggotanya itu. Kendati demikian, dia belum bisa memberi keterangan mendetail karena sedang melakukan perjalan dinas ke luar kota.
“Ya, saya masih di dalam perjalanan balik ke Lampung, masih di Jakarta. Ya, kejadian itu benar. Masalah itu silakan dikoordinasikan sama sekretaris ya. Dia juga sudah teleponan dengan saya dari semalam kok. Sekretarisnya Pak Abdul Kodir, koordinasi sama dia dulu ya,” kata Jose saat dihubungi Jejamo.com melalui sambungan telepon, Kamis, 31/8/2023.
Sementara itu, saat ditanyai mengenai kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa salah seorang personel Satpol PP Kota Metro babak belur dihajar oknum anggota ormas, Sekretaris Satpol PP Kota Metro, Abdul Kodir, malah mengaku tak tahu menahu.
“Oh iya, tapi sementara ini saya belum punya informasi. Mungkin nantilah, karena kan saya juga belum punya informasi, belum ketemu sama yang bersangkutan, belum ngobrol sama yang bersangkutan. Takutnya nanti saya salah info,” kata Abdul Kodir.
Dia mengatakan sedang sibuk mengurusi kegiatan di kantornya. “Saya mau ketemu dulu sama yang bersangkutan, benar apa enggak pemukulan itu. Nanti setelah saya bertemu dengan yang bersangkutan, nanti kita ngobrol aja. Saya juga ya belum tahu kronologisnya. Belum tahu, karena saya posisinya ini lagi, lagi ini, lagi ke apa namanya, ke acara kota sehat. Karena banyak puntung di kantor ini kan, jangan sampai pula nanti,” tukasnya.
Hingga berita ini terbit, tak satu pun pejabat di lingkup Satpol PP Kota Metro yang berani angkat bicara mengenai dugaan kekerasan yang dialami anggotanya.
Tindak kekerasan atau penganiayaan yang bisa menimbulkan luka berat memiliki konsekuensi pidana seperti diatur dalam Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2.) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*) (Abid)