Jejamo.com, Jakarta – Mulai tahun 2016 anak Indonesia yang sudah tercantum dalam kartu keluarga akan memiliki KTP. Artinya tidak hanya penduduk yang berusia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP.
“Setelah diterbitkan Kartu Keluarga, mulai 2016, akan terbit KTP anak,” kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah seperti dilansir jejamo.com dari detik.com, Jumat, 18/12/2015.
Namun program itu belum menyangkup seluruh wilayah Indonesia, baru akan diterapkan di Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Menurut Zudan, perbedaan KTP anak dengan dewasa akan ada keterangan kepala keluarga. “Walaupun elemen datanya sama tapi bedanya di KTP anak ada keterangan kepala keluarga karena masih di bawah 17 tahun,” tandasnya.(*)