Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pernah mengimbau seluruh parpol dan calon anggota legeslatif agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan.
Namun, imbauan dari KPU tersebut tidak digubris beberapa caleg. Dari hasil pantauan Jejamo.com, Minggu, (14/10), masih terlihat atribut APK terpasang di beberapa pohon dengan kondisi dipaku di Jalan Pulau Morotai dan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Bandar Lampung.
Selain itu, nampak atribut APK berbentuk banner terpasang di area lingkungan sekolah seperti terlihat di depan SMK Negeri 1 Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh partai dan calon anggota legislatif agar tidak memasang APK sembarangan.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com