Jejamo.com, Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sepakat menargetkan pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2019 mencapai Rp2,718 Triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibanding APBD murni tahun sebelumnya karena adanya peningkatan dari berbagai sektor, diantaranya PAD yang meningkat Rp2,99 miliar dibanding APBD murni 2018.
Hal ini tertuang saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Tengah tentang Penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRD Lampung Tengah, Senin, 29/10/18.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Wahyudi dalam laporannya mengatakan peningkatan target pendapatan diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya Pajak Hotel dari Rp450 juta menjadi Rp550 juta, Pajak Rumah Makan dari Rp2,6 miliar menjadi Rp3 miliar, Pajak Hiburan dari Rp165 juta menjadi Rp200 juta, Pajak Reklame dari Rp1,150 miliar menjadi Rp1,2 miliar, dan lain-lain.
“Target sisi PAD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2019 sebesar Rp2,718 triliun, berdasarkan hasil pembahasan pertama sebesar Rp2,0999 triliun. Secara total, target peningkatan PAD yang semula Rp157 miliar menjadi Rp159,990 miliar. Harapannya kenaikan PAD dari sektor pajak tersebut dapat di ikuti dengan kenaikan PAD dari sektor retribusi daerah serta dari sektor lainnya yang sah,” jelas Wahyudi.
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan tidak memasang target terlalu tinggi karena melihat kemampuan daerah. “Kami fokuskan upaya merealisasikan itu. Tidak pasang terlalu tinggi yang penting dapat terealisasi,” kata Bupati.
Loekman juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD Lamteng beserta unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas penandatanganan KUA-PPAS APBD tahun 2019 ini.
“Kami sangat optimis dengan apa yang tertuang dalam dokumen KUA -PPAS APBD tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sehingga antara eksekutif dan legislatif memiliki kesamaan persepsi dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019,” ujarnya.
Selain itu, Loekman berharap melalui penandatanganan kesepakatan ini tercipta sebuah langkah konstruktif demi pembangunan yang harmonis dalam mendukung terwujudnya keberhasilan pembangunan di daerah khususnya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Ini disusun berdasarkan rencana kerja prioritas daerah dari hasil Musrenbang. Hasil tersebut memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan,” kata Loekman.
Menurutnya, PPAS untuk tahun anggaran 2019 yang diberikan ke SKPD hanya bersifat sementara, dan bukan merupakan pagu anggaran yang final.
Acara penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2019 ini dihadiri jajaran kepala SKPD Lampung Tengah, dan 31 orang anggota DPRD Lampung Tengah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.(*)