Jejamo.com, Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah menggelar sidang paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Pertangungjawaban Bupati Lamteng tahun anggaran 2017.
Selain itu, dalam paripurna yang berlangsung pada Senin, 14/5/2018, juga akan disahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Junaidi Sunardi didampingi Wakil Ketua II Riagus Ria dan Wakil Ketua III Joni Hardito.
Hadir dalam paripurna tersebut Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, jajaran Forkopimda, serta 32 anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum sehingga banyak interupsi dari anggota rapat. Mereka meminta sidang paripurna ditunda karena menyalahi aturan.
Untuk itulah, Junaidi Sunardi meminta persetujuan anggota rapat yang hadir. Sidang pun sempat diskorsing sebanyak dua kali namun anggota DPRD belum juga memenuhi kuorum.
Setelah itu, ketua DPRD memutuskan menunda pengesahan raperda tentang pemilihan kepala kampung dan raperda penataan kampung tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Syaifuloh Ali mengatakan, tugasnya hanya membuat beberapa raperda yang telah diusulkan Pemkab Lamteng.
“Kami siap jika nantinya raperda tersebut akan disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna berikutnya,” katanya.
Meski pengesahan raperda ditunda, rapat paripurna dilanjutkan dengan tanggapan Bupati tentang penyampaian rekomendasi DPRD terkait LKPJ Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.(*)