Jejamo.com, Lampung Tengah – DPRD Lampung Tengah baru saja mengesahkan dua raperda pada rapat paripurna yang berlangsung Rabu, 6/6/2018. Kedua raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Penataan Kampung, Rabu, 6/6/2018.
Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menyambut positif hasil kerja dewan tersebut. Nantinya, ujar Loekman dalam sambutannya, perda itu akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala kampung ke depan. Semua warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, imbuhnya lagi, dapat mencalonkan diri sebagai kepala kampung di manapun, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.
“Dengan adanya penambahan pasal-pasal terkait kepala kampung terpilih yang terkena masalah hukum sebelum pelantikan, ini akan menambah jelas bagaimana langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah seandainya terjadi kepala kampung terpilih terkena masalah hukum sebelum pelantikan,” terangnya.
Loekman melanjutkan, terkait Raperda tentang Penataan Kampung, peraturan tersebut sebagai pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung, dan Perubahan Status Kampung menjadi kelurahan. “Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa beserta petunjuk umumnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, Raperda Penataan Kampung yang baru disahkan diharapkan ke depan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan Parama Kampung, yaitu berupa Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status dan Penetapan Kampung berdasarkan hasil evaluasi perkembangan kampung dengan tetap memperhatikan kearifan lokal kampung.(*)